LIPUTAN77. COM // PAMEKASAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan menerima pemindahan sebanyak 84 warga binaan dari dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Timur, Kamis (5/11/2026).
Sebanyak 50 narapidana dipindahkan dari Lapas Pemuda Madiun, sedangkan 34 warga binaan lainnya berasal dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya.
Proses pemindahan berlangsung dalam dua tahap. Rombongan pertama yang terdiri dari 50 narapidana tiba sekitar pukul 04.30 WIB dari Lapas Pemuda Madiun. Selanjutnya, rombongan kedua sebanyak 34 warga binaan dari Rutan Kelas I Surabaya tiba pada pukul 08.50 WIB.
Seluruh proses pemindahan mendapat pengawalan ketat dari petugas masing-masing UPT dan dukungan pengamanan dari pihak kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perjalanan hingga proses penerimaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kedatangan para warga binaan dipantau langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, didampingi Kasubsi Registrasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kepala Regu Pengamanan (Rupam), serta jajaran staf KPLP.
Setibanya di lingkungan lapas, seluruh warga binaan langsung menjalani serangkaian prosedur penerimaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi dan dokumen pemindahan, penggeledahan badan serta barang bawaan di ruang registrasi dan penerimaan warga binaan baru. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini sekaligus pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.
Tidak hanya pemeriksaan keamanan, seluruh warga binaan juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Klinik Pratama Lapas Narkotika Pamekasan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum mengikuti proses pembinaan di tempat yang baru.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, para warga binaan mendapatkan perlengkapan kebutuhan dasar berupa peralatan mandi dan pakaian warga binaan, serta jatah makan pagi.
Dalam keterangannya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kusnan, menegaskan bahwa proses penerimaan warga binaan pindahan harus mengutamakan keamanan, ketertiban, kesehatan, serta pemenuhan hak-hak dasar mereka.
"Kami memastikan seluruh proses penerimaan berjalan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan administrasi, penggeledahan, hingga pemeriksaan kesehatan. Selain aspek keamanan, pemenuhan kebutuhan dasar dan hak-hak warga binaan juga menjadi perhatian kami. Harapannya, seluruh warga binaan yang baru dipindahkan dapat segera beradaptasi dan mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas Narkotika Pamekasan," ujar Kusnan.
Lebih lanjut, pemindahan dan penerimaan warga binaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) dan kepadatan hunian (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.
Melalui pemindahan yang terencana dan terkoordinasi, distribusi penghuni antar-UPT Pemasyarakatan diharapkan dapat berlangsung lebih proporsional. Dengan demikian, pelaksanaan tugas pemasyarakatan, baik dalam aspek pelayanan, pengamanan, maupun pembinaan, dapat berjalan lebih optimal.
Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang aman, tertib, humanis, serta berorientasi pada pembinaan warga binaan.
Editor : Redaksi