Dugaan Judi Sabung Ayam di Garum Blitar, Polsek hingga Polda Jatim Diharapkan Segera Bertindak

Reporter : Redaksi

LIPUTAN 77.COM // BLITAR – Dugaan adanya praktik perjudian sabung ayam di wilayah Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi perhatian publik, Sabtu (7/11/2026).

Perhatian tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai agenda yang disebut-sebut bertajuk “Tarung 14”. Informasi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas pertandingan sabung ayam yang disertai unsur taruhan.

Baca juga: Dugaan Judi Sabung Ayam di Garum Blitar, Polsek hingga Polda Jatim Diharapkan Segera Bertindak

Munculnya informasi tersebut diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan di lapangan. Sebab, apabila benar ditemukan unsur perjudian dalam kegiatan tersebut, persoalannya bukan lagi sekadar pertandingan ayam, melainkan dugaan tindak pidana yang harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun mempertanyakan kebenaran agenda “Tarung 14” tersebut. Apakah kegiatan itu benar-benar berlangsung? Apakah terdapat unsur taruhan di dalamnya? Serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum?

Sejumlah pertanyaan tersebut membutuhkan kejelasan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Baca juga: Media Berita Cakrawala Berikan Penghargaan kepada Kasubdit Jatanras Polda Jatim atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan

Aparat kepolisian, khususnya Polsek Garum, Polres Blitar, hingga Polda Jawa Timur, diharapkan segera menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan melakukan pengecekan secara profesional dan objektif.

Langkah tersebut penting untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mencegah berkembangnya keresahan di tengah masyarakat.

Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai praktik perjudian sabung ayam, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan aktivitas sabung ayam dan agenda “Tarung 14” di Desa Slorok masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, konfirmasi, dan klarifikasi kepada Polsek Garum, Polres Blitar, Polda Jawa Timur, maupun pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru