LIPUTAN77. COM // JEMBER – Kegiatan sabung ayam yang diinformasikan akan berlangsung di Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya agenda pertandingan ayam dengan sistem undangan, nilai undangan disebut mencapai Rp5 juta.pada hari sabtu (7/11/2026)
Kegiatan tersebut dikabarkan dikelola oleh seseorang bernama Yuda. Sejumlah peserta dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Timur disebut akan hadir untuk mengikuti maupun menyaksikan pertandingan yang dijadwalkan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang diterima, panitia disebut menyiapkan sekitar 30 pertandingan atau tarung ayam. Daftar ayam yang akan masuk ke lokasi Sukoreno juga menjadi bagian dari persiapan kegiatan tersebut.
Besarnya nilai undangan serta rencana kehadiran peserta lintas daerah memunculkan pertanyaan mengenai bentuk penyelenggaraan, mekanisme kegiatan, dan legalitas acara tersebut.
Pengawasan Aparat dan Pemerintah Dipertanyakan
Apabila informasi mengenai kegiatan tersebut benar, aparat penegak hukum dan pemerintah setempat perlu memastikan apakah penyelenggara telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.Terlebih, apabila kegiatan sabung ayam tersebut disertai praktik perjudian atau taruhan, persoalannya tidak lagi sekadar pertandingan, tetapi berpotensi masuk ke ranah tindak pidana.
Publik juga membutuhkan kejelasan terkait informasi adanya undangan yang dikaitkan dengan unsur pemerintahan. Hal tersebut perlu dikonfirmasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai keterlibatan maupun pengetahuan pihak pemerintah setempat.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perizinan, tanggapan pemerintah desa, serta sikap aparat kepolisian masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Pihak pengelola, Yuda, juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai tujuan kegiatan, nilai undangan, jumlah pertandingan, dan mekanisme penyelenggaraannya.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar hukum. Aparat dan pemerintah setempat diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Editor : Redaksi