LIPUTAN 77.COM // JEMBER — Dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di wilayah Jambuan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi perhatian dan mendorong perlunya penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas pertambangan tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Sugik. Namun, informasi mengenai pihak pengelola maupun legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan kegiatan pertambangan yang dimaksud. Oleh karena itu, dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang memadai.
APH Diminta Lakukan Pemeriksaan
Apabila ditemukan indikasi kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan di lapangan sesuai kewenangan masing-masing.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup dokumen perizinan usaha pertambangan, status dan penggunaan lahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Langkah pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga di sekitar lokasi. Meski demikian, ada atau tidaknya dampak tersebut dalam kasus ini masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung dan penilaian instansi yang berwenang.
Klarifikasi dan Asas Keberimbangan
Hingga berita ini disusun pada Kamis (22/10/2026), redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi berwenang mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi Sugik atau pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan status pengelolaan dan perizinan kegiatan yang dimaksud. Keterangan dari pemerintah daerah, instansi teknis pertambangan, serta aparat penegak hukum juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan akurasi informasi dan memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Masyarakat diharapkan tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat keterangan dan hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
RED
Editor : Redaksi